ARCHIVES | home | webtech | study | automotive | music | cinema | hobby | Lyrics | fun | other | gallery | XXX Adult

Friday, July 25, 2008

Pengertian ASURANSI

Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaanasuransi.Apa pengertian dari asuransi?Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa "asuransi atau pertanggunganadalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan dirikepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantiankepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkanyang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu".Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko daripihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturanhukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yangdianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakaiuntuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.
Apa manfaat dari asuransi?Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi jugamemiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsiskunder dan fungsi tambahan.Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana danpremi yang seimbang. Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsangpertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memilikimanfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalahsebagai investasi dana dan invisible earnings.Apakah semua risiko dapat diasuransikan?Tidak semua risiko dapat diasuransikan. Resiko-risiko yang dapat diasuransikanadalah : risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen (risiko yang samadan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko ini tidakmendatangkan keuntungan), risiko partikular (risiko dari sumber individu), risikoyang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable interest (tertanggung memilikikepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko yang tidak bertentangandengan hukum.PRINSIP DASAR ASURANSIDalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurableinterest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.Insurable interestHak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antaratertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.Utmost good faithSuatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua faktayang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baikdiminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujurmenerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dariasuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas danbenar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Proximate causeadalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yangmenimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secaraaktif dari sumber yang baru dan independen.IndemnitySuatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalamupayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaatsebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal278).SubrogationPengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.ContributionSedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yangsama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadaptertanggung untuk ikut memberikan indemnity
Apa manfaat dari asuransi?Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi jugamemiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsiskunder dan fungsi tambahan.Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana danpremi yang seimbang. Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsangpertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memilikimanfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalahsebagai investasi dana dan invisible earnings.Apakah semua risiko dapat diasuransikan?Tidak semua risiko dapat diasuransikan. Resiko-risiko yang dapat diasuransikanadalah : risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen (risiko yang samadan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko ini tidakmendatangkan keuntungan), risiko partikular (risiko dari sumber individu), risikoyang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable interest (tertanggung memilikikepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko yang tidak bertentangandengan hukum.PRINSIP DASAR ASURANSIDalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurableinterest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.Insurable interestHak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antaratertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.Utmost good faithSuatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua faktayang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baikdiminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujurmenerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dariasuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas danbenar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Proximate causeadalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yangmenimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secaraaktif dari sumber yang baru dan independen.IndemnitySuatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalamupayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaatsebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal278).SubrogationPengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.ContributionSedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yangsama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadaptertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
contoh asuransi : here

No comments:

 
Copyright © 2008 uLieL, Crew. All rights reserved. Visitors Since July 23, 2008
http://duniapost.blogspot.com, e-mail : duniapost@gmail.com